Rabu, 13 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tanggapan KPK, Kejagung, Mahfud MD, dan Pengamat soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

DPR menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keduanya mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo atas kasus yang menjerat mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

DPR RI, Kamis (31/7/2025) kemarin, menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.

Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

Berikut tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Ketua MK Mahfud MD 

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dulu informasi tersebut.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, lanjut Budi, untuk sementara proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto masih berjalan termasuk soal nantinya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

Seperti diketahui kasus Hasto Kristiyanto diusut KPK

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengakui belum mengetahui ihwal hal tersebut.

“Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Seperti untuk kasus Tom Lembong di bawah penanganan Kejagung selama ini.

Anang menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dahulu soal abolisi Tom.

"Nanti kita pekajari dulu seperti apa," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis Tom.

Penjelasan Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan keadilan.

Mahfud mengatakan  kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).

Mahfud menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk menghadangnya.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

Kata Pengamat Politik

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa secara politik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bermakna dua hal.

Pertama, pemberian abolisi dan amnesti itu adalah upaya Prabowo merangkul semua unsur agar rekonsiliasi nasional terwujud pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Agung, Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang selama ini diidentikan dengan oposisi dan selalu bersikap kritis terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Tom Lembong sempat tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari Prabowo-Gibran.

Sedangkan Hasto adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari partai parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kedua, secara institusional pemerintah ingin mengajak semua unsur untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dengan maksimal. Terlepas keduanya tak masuk ke dalam koalisi atau kabinet sekarang,” kata Agung, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Agung, Hasto dan Tom memiliki peran menjalankan checks and balances bagi sistem peradilan selama berlangsungnya proses hukum terhadap keduanya, terutama di persidangan.

Tentang Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.TV

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan