Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperkirakan bisa bebas setelah mendekam di penjara atas kasusnya, Jumat (1/8/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperkirakan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara atas perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Jumat (1/8/2025).
Kepastian itu, diketahui tim kuasa hukum setelah mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong.
Tom Lembong bisa bebas dari jeratan hukum atas kasusnya seusai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI, pada Kamis (31/7/2025).
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Sejatinya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong baru bisa keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terbit.
Kini, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan bebas dari penjara sore atau malam ini, Jumat.
"Perkembangan terkini, Alhamdulillah, Kepres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapat telepon langsung Pak Sufmi Dasco."
"Beliau mengatakan, Kepresnya beliau pegang dan sudah ditandatangani, sekarang sedang koordinasi menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat.
Ari menegaskan bahwa Keppres Presiden terbit tanggal 1 Agustus, maka kliennya juga harus bebas pada tanggal yang sama.
"Karena Kepres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1. Jadi (bisa bebas) hari ini juga," terangnya.
Baca juga: Ray Rangkuti: Amnesti untuk Hasto Membuat PDI Perjuangan Berutang Budi ke Prabowo
Ia pun berharap, proses administrasi terkait surat Keppres itu, dapat berlangsung lancar. Sehingga, eks Mendag era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu bisa bebas hari ini.
"Semoga proses administrasinya tidak sulit, dan insyaAllah sore atau malam ini pak tom bisa keluar, bebas bersama kita," imbuh Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan Eks Mendag dari tahanan sebelum adanya Keppres.
"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jumat.
Meski demikian, ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.
Sutikno mengatakan, surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga ia meminta publik untuk menunggu.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, berharap Presiden Prabowo segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk Tom Lembong.
"Harus menunggu Keppres. Sebenarnya kalau kita mau bicara mengenai, katakanlah adagium hukum. Orang nggak boleh dihukum satu hari sekalipun kalau dia tidak bersalah," kata Refly Harun kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, lantaran sekarang sudah hari Jumat, seharusnya administrasi negara bisa cepat.
Refly Harun menilai, baiknya barangkali ada kebijakan, walaupun keppres belum keluar, tapi Tom Lembong bisa dikeluarkan.
"Pertama kasusnya memang belum inkrah, dan yang kedua adalah dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya kan tidak ada alasan lagi untuk menahannya," tandasnya.
Baca juga: Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama itu, terkait permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Dikatakan Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman, diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Theresia Felisiani, Fahmi Ramadhan)
Sumber: TribunSolo.com
Menteri Perdagangan
Tom Lembong
Keppres
Kementerian Perdagangan
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sufmi Dasco Ahmad
abolisi
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.