Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Heikal Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Bukti Prabowo Tegakkan Konstitusi

Prabowo beri abolisi Tom Lembong & amnesti Hasto. Langkah ini dinilai simbol rekonsiliasi & kematangan politik Indonesia.

|
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto bersama Sekjen Rekat Indonesia Heikal Safar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mendapat apresiasi karena memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta 1.116 terpidana lainnya. 

Keputusan ini, yang disahkan melalui mekanisme resmi DPR RI dan didukung penuh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dianggap sebagai simbol kematangan demokrasi Indonesia.

Heikal Safar, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menilai bahwa langkah Presiden Prabowo bukan sekadar tindakan hukum, melainkan sebuah strategi politik yang menegaskan pentingnya rekonsiliasi dan persatuan di tengah iklim politik yang penuh ketegangan.

“Keputusan ini mencerminkan keberanian moral dan politik Presiden Prabowo dalam meredakan konflik dan memupuk ketenangan nasional. Ini bukan sekadar pengampunan, melainkan fondasi untuk membangun masa depan bangsa yang adil, makmur, dan damai,” ujar Heikal kepada media di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Sekjen Rekat Indonesia ini menilai, amnesti dan abolisi yang diberikan kepada tokoh-tokoh ini juga dianggap sebagai wujud nyata komitmen negara untuk bekerja berdasarkan sistem yang transparan dan bertanggung jawab, bukan berdasarkan tekanan opini publik atau politisasi hukum.

Menurut Heikal, langkah ini menjadi nafas baru dalam perjalanan politik Indonesia, membuka jalan bagi rekonsiliasi yang dibutuhkan demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. 

“Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang tidak hanya fokus pada kekuasaan, tapi juga pada penyelesaian yang membangun bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Dengan dukungan DPR dan pemerintah, keputusan amnesti dan abolisi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi persatuan nasional dan stabilitas politik yang berkelanjutan.

Baca juga: Tom Lembong Nikmati Tidur Bersama Keluarga Setelah Bebas Dari Rutan Cipinang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini dinilai peneliti politik Denny JA sebagai simbol politik penyembuhan yang penting bagi bangsa.

“Dalam politik yang terpolarisasi, dan ketidakpastian ekonomi akibat kondisi geo-politik, pemimpinan nasional yang merangkul semua kekuatan bangsa itu sebuah kearifan,” tulis Denny JA dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Tom Lembong, pebisnis yang dikenal kritis, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

“Banyak yang mengernyit, sebagian mengutuk, tak sedikit pula yang meragukan kebenaran putusan itu,” kata Denny.

Proses hukum berjalan, namun Presiden Prabowo mengusulkan abolisi. Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujuinya. “Abolisi pun berlaku: proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding,” tulisnya.

Sementara itu, politisi PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, melalui usulan Presiden Prabowo, DPR juga menyetujui amnesti kolektif bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

“Secara hukum, keduanya berbeda,” jelas Denny. Abolisi menghapus seluruh proses hukum sementara amnesti menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan