Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Senang Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi, Anies: Jangan Dulu Diminta Hadir di Acara
Anies Baswedan mengatakan, biarkan Tom Lembong menikmati waktu bersama keluarga terlebih dahulu setelah 9 bulan dipisahkan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan sangat bersyukur atas kebebasan sahabatnya, Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Adapun, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Dengan pemberian abolisi oleh presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.
"Saya bersyukur sekali, alhamdulillah. Sebagai sahabat, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk memberi ruang. Biarkan Tom menikmati hari-hari pertama berkumpul kembali dengan keluarga sebagai acara kumpul bagi mereka," ungkap Anies, Jumat (1/8/2025) malam saat jemput Tom Lembong di Rutan Cipinang, dikutip dari YouTube tvOneNews.
Setelah kebebasan Tom Lembong ini, Anies juga meminta agar eks Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut tidak diundang untuk hadir dalam acara-acara ataupun forum.
Anies mengatakan, biarkan Tom Lembong menikmati waktu bersama keluarga terlebih dahulu, setelah dipisahkan secara paksa selama 9 bulan lamanya.
"Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, untuk ngobrol, untuk bisa bercanda bersama. Kumpul kembali sebagai keluarga," ucap Anies.
Menurut Anies, masih banyak waktu ke depannya untuk berdiskusi soal banyak hal.
"Masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi hal-hal yang substantif. Kita akan berbincang pada persoalan hukum, soal keadilan, soal makna peristiwa ini bagi bangsa Indonesia dan bagi perjalanan bangsa ke depan."
"Tapi itu semua tidak harus dibahas malam ini. Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, malam ini kita rayakan kebebasan Tom, dan malam ini kita biarkan Tom dan Siska (istri Tom Lembong) kembali berkumpul bersama keluarga," papar Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya
Tom Lembong Ucap Terima Kasih
Tom Lembong sendiri merasa bersyukur atas kebebasannya ini setelah mendapatkan abolisi dari Presiden.
Dia pun berterima kasih kepada seluruh tim hukumnya, para sahabat, hingga para pendukung yang tidak henti memberikan dukungan untuknya selama kasus bergulir.
"Saya memiliki tim hukum yang luar biasa, sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan dan menyerukan keadilan bagi saya. Keluarga yang tidak pernah goyah dan publik luas yang memberikan simpati dan dukungan," ucap Tom Lembong setelah bebas, Jumat.
"Saya tidak akan pernah bisa membalas semua itu selain dengan rasa terima kasih yang mendalam dan dengan komitmen untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna bagi negeri kita tercinta," sambungnya.
Setelah kebebasannya ini, Tom Lembong menyampaikan bahwa dia juga ingin membuat sistem hukum di Indonesia ini menjadi lebih adil dan memihak kepada kebenaran.
"Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," ucapnya.
"Saya juga ingin mengatakan kepada semua bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini, pada bangsa Indonesia yang dari dulu saya selalu percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini," imbuh Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Tom Lembong mendapatkan abolisi saat dirinya telah mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut.
Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Pengertian Abolisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi memiliki dua makna, pertama peniadaan peristiwa pidana dan kedua adalah penghapusan (perbudakan di Amerika).
Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.
Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizky)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.