Kamis, 25 September 2025

Bendera One Piece

Feri Amsari: Negara Tak Boleh Berlebihan Sikapi Bendera One Piece

Feri Amsari mengatakan pengibaran bendera One Piece bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
TribunJatim.com/Istimewa
ONE PIECE - Bendera bajak laut One Piece berkibar di atas atap rumah milik A (26), warga Kecamatan Kerek, Tuban, sebelum akhirnya diturunkan. Rumah A kemudian geruduk aparat gabungan dari polsek hingga intel Kodim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai negara tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece yang marak jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. 

Feri mengatakan, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai upaya makar atau bentuk perlawanan terhadap negara.

"Saya pikir negara tidak boleh bersikap berlebihan ya menganggap bendera One Piece sebagai perbuatan yang merongrong negara, makar atau apa pun lah namanya," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Tanggapi soal Bendera One Piece, IBAS: Merah Putih Tetap Lambang Kebanggaan Kita!

Feri menjelaskan, pengibaran bendera dari serial komik Jepang tersebut justru bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.

"Apalagi bendera ini kan diambil dari sebuah komik ya yang tentu saja itu menjadi bahan dari anak muda dan kebetulan pula itu lambang bagian dari mengkritik negara karena tidak mampu mengelola negara dengan benar," ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya menyikapi fenomena ini secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

"Bukankah ketentuan pasal 28E memberikan orang kebebasan untuk menyampaikan pikirannya, pendapatnya ya," tegasnya.

Feri juga menekankan pentingnya sikap terbuka dari pemerintah terhadap perbedaan cara pandang yang berkembang di masyarakat.

"Sehingga ya tidak boleh pula negara karena berbeda cara berpikir lalu menyatakan itu upaya merongrong negara," tuturnya.

Dia menuturkan, pemerintah justru seharusnya berterima kasih terhadap kritik warga karena itu menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian terhadap kinerja pemerintah.

Baca juga: Alasan Bendera One Piece Dipasang di Ambulans Depan Kantor Bupati Pati

"Jadi mari lihat ini sebagai upaya warga menjalankan hak konstitusionalnya dan negara tidak boleh baper ya, pemerintah tidak perlu merasa harus menyatakan ini sebagai upaya merongrong negara," ucap Feri.

"Jadilah pemerintahan yang baik yang menampung aspirasi warganya dengan senyuman bukan dengan rasa kebencian," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa ada upaya untuk memecah belah bangsa lewat pengibaran bendera one piece.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: 3 Aksi Protes Sosial di Tahun 2025, Terbaru Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus

Namun, pada Jumat (1/8/2025), Dasco meralat pernyataannya soal fenomena bendera one piece.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan