Senin, 11 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Sifatnya Personal, Proses Hukum Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Kejagung memastikan abolisi dari Presiden Prabowo hanya untuk Tom Lembong. Maka proses hukum terdakwa lain di kasus impor gula akan tetap berjalan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
ABOLISI TOM LEMBONG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Kejagung buka suara terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, buka suara terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi impor gula sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong sebelumnya divonis  4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Kini, ia telah bebas dari penjara setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8/2025) malam.

Terkait pemberian abolisi ini, Anang menyebut, Kejagung menghormati keputusan ini karena merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo. 

Mengenai abolisi juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan DPR telah menyetujui abolisi untuk Tom Lembong ini.

"Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden, bahwa itu juga amanat UUD 1945, dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres)."

"Jumat (1/8/2025) malam kemarin kita sudah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025, dimana dalam Keppres itu memutuskan segala  proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan," terang Anang dalam keterangan persnya pada Senin (4/8/2025), dilansir Kompas TV.

Lebih lanjut, Anang memastikan, proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula ini akan terus berjalan.

Pasalnya dalam Keppres, abolisi ini hanya ditujukan untuk Tom Lembong dan sifatnya personal.

Sehingga yang bisa bebas dalam jeratan kasus korupsi impor gula ini hanyalah Tom Lembong.

"Terhadap tersangka atau terdakwa lain, proses hukum tetap berjalan, ini kan sifatnya personal, Keppres tertulis cuma satu orang. Proses tetap berjalan sebagaimana mestinya," terang Anang.

Baca juga: Tom Lembong Tersenyum Dengar Penjelasan Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Beliau Diperiksa Juga

Kejagung akan Kembalikan Barang yang Disita dari Tom Lembong

Anang menuturkan, kini setelah Tom Lembong bebas, jaksa penuntut umum akan mengembalikan barang-barang milik Eks Mendag yang sebelumnya disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.

Salah satu barang yang akan dikembalikan Kejagung adalah laptop pribadi milik Tom Lembong.

Barang tersebut, akan dikembalikan mulai hari ini, karena pada Jumat kemarin Kejagung fokus pada pembebasan Tom Lembong terlebih dahulu.

"Barang bukti yang sifatnya pribadi, pasti penuntut umum akan segera mengembalikan. Karena kan kemarin yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan, malam-malam."

"Kalau enggak salah hari ini, kaya yang laptop itu kan. Dikembalikan lah," jelas Anang.

Untuk mekanisme pengembaliannya, Anang menyebut, JPU akan memanggil Tom Lembong atau kuasa hukumnya, agar nanti bisa dibuat berita acara. Baru setelahnya barang milik Tom Lembong akan dikembalikan.

Pengembalian barang ini akan dilakukan oleh PN Jakarta Pusat, karena kasus impor gula ini telah ditangani dan disidangkan di sana.

"Tentunya pertama dipanggil, saudara Tom Lembongnya atau kuasa hukumnya, dikasihkan barang itu, dibuatkan berita acaranya. Dari Kejari (pengembalian barang), perkara ini kan sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tipikor, dibawah kendali PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga: Belum Berhenti Berjuang, Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Kliennya ke MA

Tom Lembong Bebas

TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. (Tribunnews/Jeprima)

Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 22.05 WIB, eks Menteri Perdagangan  Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.

Tom keluar mengenakan kemeja biru tua, tanpa kacamata yang biasa ia kenakan. 

Ia menyapa awak media dengan salam namaste, lalu mengangkat kedua tangannya ke atas, menunjukkan bahwa ia tak lagi diborgol. 

Baca juga: Jokowi Disebut Aktor di Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Projo: Semua Aja Salah Jokowi

Momen itu menjadi simbol kuat dari transisi status hukum dan emosional yang ia alami.

Di gerbang rutan, Tom langsung memeluk sang istri, Franciska Wihardja, yang telah menunggunya sejak sore. 

Ia juga memperlihatkan dokumen abolisi yang dibalut dalam map merah muda, sebagai bukti resmi pembebasannya.

“Sekarang kembali ke rumah, dipersatukan dengan keluarga tercinta. Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama 9 bulan,” ujar Tom Lembong kepada awak media.

Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."

Baca juga: Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan