Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Politikus Gerindra Sebut Terbitnya Amnesti dan Abolisi Demi Persatuan Nasional
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini, pemberian amnesti-abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bukan tanpa pertimbangan yang matang.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
Sugiat pun menjelaskan pra kondisi terbitnya amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lah yang mengusulkan agar Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Pak Dasco berkomunikasi dan berdiskusi dengan para akademisi, aktivis dan tokoh masyarakat untuk mendengar, memahami dan mendalami kasus Hasto dan Tom Lembong sebelum akhirnya memberikan usulan serta masukan terhadap Presiden Prabowo dalam pertimbangan mengeluarkan amnesti-abolisi. Tokoh-tokoh seperti Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Rocky Gerung, Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan," ungkap Sugiat.
Selain itu, kata Sugiat, pemberian amnesti dan abolisi adalah upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Presiden Prabowo ingin menanamkan persepsi kepada masyarakat sebagai presiden yang demokratis dan tidak anti terhadap kritik serta perbedaan pandangan.
"Mereka yang mengkritisi pemerintah tidak serta merta membuat mereka akan ditarget untuk dipidanakan atau dicari-cari kesalahannya yang berujung pada kriminalisasi politik," ujar Sugiat.
Baca juga: Istana Tegaskan Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Terdakwa Lain Tetap Diproses
Pada titik inilah, paparnya, Presiden Prabowo telah melihat jauh ke depan bahwa penegakan hukum di Indonesia sejatinya tidak boleh didasarkan pada sentimen dan asumsi tapi dengan sifat objektif yang bertumpu pada nilai-nilai keadilan, kebajikan dan kebijaksanaan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tidak Ada yang Disisihkan dan Dikalahkan di Balik Abolisi dan Amnesti |
---|
Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik |
---|
Sosok Gus Nur, Pendakwah yang Dipidana Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo |
---|
Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup |
---|
Dipenjara 4 Tahun Karena Bahas Keaslian Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.