Minggu, 10 Agustus 2025

Bendera One Piece

Ramai Bendera One Piece, 4 Pihak Menilai Bukan Tindakan Makar, Negara Diminta Tak Represif

Sejumlah pihak menilai maraknya pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI tidak mengarah kepada tindakan makar.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
BENDERA ONE PIECE - Sejumlah pihak mendesak pemerintah tidak terlalu berlebihan memberikan respons mengenai maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Mereka menilai fenomena ini tidak mengarah ke tindakan makar. 

"Ini menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat."

"Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I itu tidak setuju jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang hari kemerdekaan RI disebut sebagai tindakan makar.

"Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar," tegas Andreas. 

2) Amnesty Internasional

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai pengibaran bendera bajak laut dari jagat fiksi One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan merupakan bentuk makar

Menurut Usman Hamid, anggapan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk subversif justru berlebihan.

"Kecaman atau anggapan semacam itu berlebihan," kata Usman Hamid kepada Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).

Usman Hamid menjelaskan, tindakan pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

"Para pejabat publik apalagi wakil rakyat seharusnya menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kemerdekaan tiap warga untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya," ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan malah menjadi pihak yang membatasi.

"Negara seharusnya menjamin hak mereka, bukan malah mencari-cari dalih untuk meredam ekspresi dengan cara-cara inkonstitusional dan tidak mencerminkan penghormatan pada hak asasi manusia," ucap Usman.

3) Ahli Hukum Tata Negara

RETRET KEPALA DAERAH - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi tentang Putusan Pilkada Mahkamah Konstitusi. Kegiatan itu berlangsung di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
FERI AMSARI - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi tentang Putusan Pilkada Mahkamah Konstitusi. Kegiatan itu berlangsung di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai negara tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap fenomena pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece yang marak menjelang perayaan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus. 

Feri mengatakan, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai upaya makar atau bentuk perlawanan terhadap negara.

"Saya pikir negara tidak boleh bersikap berlebihan ya menganggap bendera One Piece sebagai perbuatan yang merongrong negara, makar atau apa pun lah namanya," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (3/8/2025).

Feri menjelaskan pengibaran bendera dari serial komik Jepang tersebut justru bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi dan kritik yang sah secara konstitusional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan