Minggu, 10 Agustus 2025

Bendera One Piece

Ramai Bendera One Piece, 4 Pihak Menilai Bukan Tindakan Makar, Negara Diminta Tak Represif

Sejumlah pihak menilai maraknya pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI tidak mengarah kepada tindakan makar.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
BENDERA ONE PIECE - Sejumlah pihak mendesak pemerintah tidak terlalu berlebihan memberikan respons mengenai maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Mereka menilai fenomena ini tidak mengarah ke tindakan makar. 

"Apalagi bendera ini kan diambil dari sebuah komik ya yang tentu saja itu menjadi bahan dari anak muda dan kebetulan pula itu lambang bagian dari mengkritik negara karena tidak mampu mengelola negara dengan benar," ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya menyikapi fenomena ini secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

"Bukankah ketentuan pasal 28E memberikan orang kebebasan untuk menyampaikan pikirannya, pendapatnya ya," tegasnya.

Dia menuturkan, pemerintah justru seharusnya berterima kasih terhadap kritik warga karena itu menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian terhadap kinerja pemerintah.

"Jadi mari lihat ini sebagai upaya warga menjalankan hak konstitusionalnya dan negara tidak boleh baper ya, pemerintah tidak perlu merasa harus menyatakan ini sebagai upaya merongrong negara," ucap Feri.

"Jadilah pemerintahan yang baik yang menampung aspirasi warganya dengan senyuman bukan dengan rasa kebencian," sambungnya.

4) IDP-LP

Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menganggap fenomena pengibaran bendera One Piece bukan termasuk upaya makar.

Makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Maraknya pemasangan bendera dan mural bertema anime One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi sorotan publik.

One Piece sendiri merupakan serial manga dan anime asal Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan tentang petualangan bajak laut.

Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.

Jolly Roger merupakan jenis bendera yang umumnya dipakai oleh bajak laut untuk menakut-nakuti awak kapal lain agar mereka menyerah tanpa perlawanan.

Meski banyak menuai pro dan kontra, Riko mengatakan, pemasangan bendera One Piece itu tidak memenuhi unsur-unsur makar.

Ia percaya anak bangsa tidak akan bertindak sejauh itu.

Tindak pidana makar sendiri diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan