Minggu, 10 Agustus 2025

Bendera One Piece

Ramai Bendera One Piece, 4 Pihak Menilai Bukan Tindakan Makar, Negara Diminta Tak Represif

Sejumlah pihak menilai maraknya pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI tidak mengarah kepada tindakan makar.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
BENDERA ONE PIECE - Sejumlah pihak mendesak pemerintah tidak terlalu berlebihan memberikan respons mengenai maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Mereka menilai fenomena ini tidak mengarah ke tindakan makar. 

Pada Pasal 107 ayat (1), disebutkan  Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Kemudian pada ayat (2) Pasal itu, dijelaskan lagi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.  

"Saya tidak melihat di dalam makna bendera itu (Bendera One Piece) sebagai upaya makar, belum memenuhi ya ada upaya-upaya makar dan saya pun percaya anak bangsa kita tidak ada yang mengarah ke sana (upaya makar)," kata Riko dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di Program Kacamata Hukum, Senin (4/8/2025).

Alasan Riko berkata demikian karena dia yakin anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan mereka dengan cara yang berbeda.

Hal tersebutlah, kata Riko, yang perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah dalam menanggapi kritikan dari masyarakat.

"Anak-anak bangsa kita ini ingin menyampaikan gagasan-gagasan baik, dengan cara-cara yang berbeda ini yang perlu kita dengar," ucap Riko.

Menurut Riko, dengan adanya kritik ini, pemerintah diharapkan bisa mencari tahu juga apa sebenarnya yang diinginkan masyarakat untuk kebaikan bangsa ke depannya.

"Saya pikir, pemerintah dengan segala instrumen yang dimilikinya bisa meminta atau mengajak anak muda untuk digali apa yang ingin diperbaiki lebih jauh lagi, agar di ulang tahun ke-80, ke-81, dan seterusnya tidak terulang," urai Riko.

(Tribunnews.com/Gilang P, Fersianus Waku, Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan