Kamis, 7 Agustus 2025

Kejaksaan Pastikan Tetap Eksekusi Silfester Matutina Meski Klaim Sudah Berdamai dengan JK

Anang menuturkan proses eksekusi itu akan tetap dijalankan meskipun Silfester  mengaku sudah damai dengan JK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
ist
AKAN TETAP DIEKSEKUSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya selaku aparat penegak hukum  akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Anang menuturkan proses eksekusi itu akan tetap dijalankan meskipun Silfester  mengaku sudah damai dengan JK.

Anang mengatakan hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Tapi kan ini sudah (putusannya sudah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Anang menuturkan pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pasalnya jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Penjelasan Kejari Jaksel

Terkait rencana eksekusi ini, Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetya Handono.

Namun hingga berita ini dimuat Reza belum memberikan jawaban.

Begitu pun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, yang belum merespon ketika ditanya soal rencana eksekusi tersebut.

Duduk perkara kasus

Silfester merupakan pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet),  organisasi relawan pendukung Jokowi sejak 2013.

Silfester juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pil pada Pilpres 2024.

Dia menjabat Komisaris Independen di BUMN Pangan ID Food Maret 2025.

Pada tahun 2017, Silfester diduga memfitnah Jusuf Kalla.

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Silfester mengaku sudah berdamai dengan JK.

Tak Masalah

Dua hari lalu, Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke   Jusuf Kalla.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Diungkit Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam bui.

Sehingga kedatangannya kini bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ke Kejari Jakarta Selatan adalah untuk menanyakan hal itu.

"Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Roy.

Sehingga pihaknya pun meminta kepada Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjebloskan Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan.

"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan