Kasus Impor Gula
Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong
Juru Bicara MA Yanto menegaskan mereka bakal memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap tiga hakim itu melalui Badan Pengawas (Bawas) MA.
Sebelumnya Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Kasus tersebut menyita perhatian publik di Indonesia, terutama karena berujung pada pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang memungkinkan Presiden untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Ini berarti bahwa proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/panggilll-hakim-tom-lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.