Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil
Janjinya untuk kegiatan sosial, tak tahunya dua anggota DPR ini malah pakai dana dari BI dan OJK untuk bisnis pribadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk membangun restoran, showroom, dan membeli aset pribadi.
KPK menyebut keduanya terlibat dalam skema penyelewengan dana CSR melalui yayasan yang mereka kelola sendiri. Dana tersebut berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK, yang memiliki program tanggung jawab sosial alias CSR.
“Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisi mereka dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK. Dalam rapat tertutup, disepakati bahwa dana CSR akan dialokasikan kepada anggota Komisi XI dan disalurkan melalui yayasan masing-masing.
Baca juga: OTT Korupsi RS Rp170 M Kolaka Timur, Tim KPK Masih Bergerak di Sulsel
Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan milik Rumah Aspirasinya, sementara Satori mengelola delapan yayasan. Proposal diajukan, dana cair, namun kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan agar penempatan deposito tidak terdeteksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, menyusul pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana serupa.
Duduk Perkara Kasusnya
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Heri Gunawan dan Satori diduga mengarahkan dana CSR BI dan OJK ke yayasan yang mereka kontrol secara langsung.
Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan sosial, namun kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan restoran, showroom, dan pembelian aset.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
---|
Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus |
---|
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Panggil 20 Saksi di Cirebon |
---|
KPK Dalami Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Lagi Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta |
---|
KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.