Kamis, 14 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 triliun, Siapa Tersangkanya?

KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dengan fokus pada penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025) petang.

KPK saat ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti penyidik masih mendalami peran berbagai pihak sebelum menetapkan tersangka.

Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi penyidik dalam mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana.

"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi.

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8% untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

"Nah di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya," jelas Budi.

Desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan memiliki hitungan sendiri terkait potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan kuota ini.

Menurutnya, jika 9.222 kuota tambahan untuk haji khusus dikenakan pungli sebesar Rp75 juta per jemaah, maka nilai korupsinya bisa mencapai Rp691 miliar.

"Sumber masalahnya adalah berkaitan dengan adanya kuota haji penambahan 20.000 yang harusnya itu 8 persen hanya untuk diperuntukkan haji khusus tapi nyatanya justru mendapatkan 50 persen," kata Boyamin.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan