Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong
PT CMNP gugat Hary Tanoesoedibjo Rp103 triliun atas dugaan NCD bodong 1999; sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat Agustus 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
Turut terguat dua orang dari perusahaan induknya, yakni TS (tergugat III) dan TK (tergugatIV)
“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya. Turut tergugat yakni TS (tergugat III) dan TK (tergugatIV),” kata Primaditya.
Perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat HT dan perusahaan induknya serta dua tergugat lainnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP.
“Gugatan yang dibacakan dalam sidang hari ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap HT dan bank miliknya, PT BI, yang sekarang berubah menjadi perusahaan induknya. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena surat berharga berupa NCD yang diserahkan HT atau PT BI kepada PT CMNP pada tahun 1999 tidak bisa dicairkan. (Kerugian sekitar Rp 104 triliun)," tuturnya
.Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran HT gagal memenuhi permintaan.
“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena HT tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” jelas dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan HT dan PT BI atau yang sekarang menjadi perusahaan induknya. Langkah ini dilakukan agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.
Ia menambahkan bahwa PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
PT CMNP melaporkan HT ke Polda Metro Jaya atas tindakan tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan.
“PT CMNP melaporkan adanya dugaan pembuatan dan/atau penggunaan suratpalsu, dalam hal ini NCD palsu, serta TPPU. Saat ini Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para Penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka HT dan kemungkinan ada pihak- pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Diketahui, dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik HT dan perusahaan induknya sebagai jaminan hukum.
PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.
Kasus ini sendiri berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan HT dan perusahaan induknya pada tahun 1999.
Sumber: Warta Kota
Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai Usai 5 Kali Ditalak Vicky Kharisma: Perselisihan, Emosi Meledak, Tangan Memar |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi? |
![]() |
---|
Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.