Kamis, 14 Agustus 2025

Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong

PT CMNP gugat Hary Tanoesoedibjo Rp103 triliun atas dugaan NCD bodong 1999; sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat Agustus 2025.

|
Editor: Glery Lazuardi
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). 

Dijamin oleh bank, tetapi tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, hanya bisa dijual ke pihak lain.

Fungsi dan manfaat NCD digunakan oleh bank untuk menghimpun dana jangka pendek.  

Menjadi alternatif investasi berisiko rendah bagi investor besar. Memberi pendapatan bunga tetap dengan fleksibilitas jual beli.

Namun terdapat risiko kredit dan risiko pasar.

Risiko kredit jika bank penerbit mengalami masalah keuangan. Risiko pasar jika suku bunga berubah dan memengaruhi nilai jual NCD di pasar sekunder.

Pihak terlibat CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi senilai total Rp352,5 miliar kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD tersebut secara bertahap.

Namun dalam perjalanan ada masalah yang timbul. Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Akibatnya, NCD tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo pada Mei 2002. CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sah dan tetap melakukan transaksi.

Gugatan Hukum

Total Tuntutan: Rp119 triliun (Rp103 triliun kerugian materiil + Rp16 triliun immateriil)

Tergugat: Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, Teddy Kharsadi

Langkah CMNP: Menolak mediasi, mengajukan sita jaminan atas aset, dan melaporkan dugaan pidana ke Polda Metro Jaya (pemalsuan dokumen dan TPPU)

Kuasa hukum PT. CMNP yang terdiri dari Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi menggugat HT dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp 103 Triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 Triliun. 

Langkah itu diambil  PT CMNP lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan HT dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga bodong senilai US$28 juta pada tahun  1999.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada HT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (13/8/2025).  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan