Kamis, 14 Agustus 2025

Momen 9 Hakim Berpose Pakai Setelan Jas di Peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi

Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK, Rabu (13/8/2025).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
HAKIM MK - Sembilan hakim konstitusi berfoto menggunakan setelah jas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) MK ke-22, Rabu (13/8/2025). 

“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini,” tuturnya.

Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan menjamin supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK didirikan berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945, dan diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang mulai berlaku secara operasional pada 16 Agustus 2003, setelah sembilan hakim konstitusi mengucapkan sumpah.

Latar Belakang dan Konsep

  • Gagasan tentang pengujian undang-undang (judicial review) berasal dari pemikiran Hans Kelsen, pakar hukum Austria, pada tahun 1919.
  • Di Indonesia, ide serupa pernah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, namun ditolak karena bertentangan dengan konsep supremasi MPR dan pembagian kekuasaan yang dianut saat itu.

Fungsi dan Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi memiliki lima kewenangan utama:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
  • Memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Keberadaan MK mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap produk hukum dan kebijakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi sebagai norma tertinggi.

Berikut Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan lembaga pengusul dan latar belakang profesional mereka:

Suhartoyo – Ketua MK

Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Dr. Suhartoyo S.H., M.H. (Kolase Tribunnews)

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung

Latar belakang: Hakim karier, dikenal tegas dan berpengalaman dalam perkara pidana dan konstitusi.

Saldi Isra – Wakil Ketua MK

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

Lembaga Pengusul: Presiden

Latar belakang: Akademisi hukum tata negara, mantan dosen Universitas Andalas.

Anwar Usman

Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6
Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 (Dok. Mahkamah Konstitusi RI)

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung

Latar belakang: Mantan Ketua MK, dikenal sebagai tokoh senior dalam peradilan konstitusi.

Arief Hidayat

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

Lembaga Pengusul: DPR

Latar belakang: Guru besar hukum, pernah menjabat sebagai Ketua MK periode sebelumnya.

Enny Nurbaningsih

PENDIDIKAN GRATIS - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berlangsung diruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024).
PENDIDIKAN GRATIS - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berlangsung diruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024). (Dokumentasi Humas MK/Panji)

Lembaga Pengusul: Presiden

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan