Momen 9 Hakim Berpose Pakai Setelan Jas di Peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi
Tampak sembilan hakim konstitusi rapi menggunakan setelan jas dalam rangka menghadiri gelaran Upacara HUT MK, Rabu (13/8/2025).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Hal tersebut dibangun oleh konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta dipelihara oleh keteladanan seluruh elemen di dalam institusi ini,” tuturnya.
Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan menjamin supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK didirikan berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945, dan diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang mulai berlaku secara operasional pada 16 Agustus 2003, setelah sembilan hakim konstitusi mengucapkan sumpah.
Latar Belakang dan Konsep
- Gagasan tentang pengujian undang-undang (judicial review) berasal dari pemikiran Hans Kelsen, pakar hukum Austria, pada tahun 1919.
- Di Indonesia, ide serupa pernah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, namun ditolak karena bertentangan dengan konsep supremasi MPR dan pembagian kekuasaan yang dianut saat itu.
Fungsi dan Kewenangan MK
Mahkamah Konstitusi memiliki lima kewenangan utama:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
- Memutus perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Keberadaan MK mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap produk hukum dan kebijakan pemerintah harus tunduk pada konstitusi sebagai norma tertinggi.
Berikut Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan lembaga pengusul dan latar belakang profesional mereka:
Suhartoyo – Ketua MK

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Latar belakang: Hakim karier, dikenal tegas dan berpengalaman dalam perkara pidana dan konstitusi.
Saldi Isra – Wakil Ketua MK

Lembaga Pengusul: Presiden
Latar belakang: Akademisi hukum tata negara, mantan dosen Universitas Andalas.
Anwar Usman

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung
Latar belakang: Mantan Ketua MK, dikenal sebagai tokoh senior dalam peradilan konstitusi.
Arief Hidayat

Lembaga Pengusul: DPR
Latar belakang: Guru besar hukum, pernah menjabat sebagai Ketua MK periode sebelumnya.
Enny Nurbaningsih

Lembaga Pengusul: Presiden
Mahkamah Konstitusi
hakim konstitusi
Toga
setelan jas
HUT MK
Ketua MK
Suhartoyo
Anwar Usman
Saldi Isra
Arief Hidayat
Ketua MK Akui Susah Peroleh Kepercayaan Publik di Tengah Zaman yang Bergerak Cepat dan KomplekS |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Gugat Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Viktor Santoso Contohkan Kasus BBM Oplosan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.