Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla
Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. (*)
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Peninjauan Kembali
Silfester Matutina
Rio Barten Pasaribu
Mahkamah Agung
| Majelis Hakim yang Vonis 10 Bulan Anggota TNI Bunuh Anak di Sumut Diadukan ke KY |
|
|---|
| Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri |
|
|---|
| Kubu Adam Damiri Beberkan 8 Novum di Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Asabri |
|
|---|
| Besok, Eks Dirut Asabri Adam Damiri akan Hadiri Sidang PK di PN Jakpus |
|
|---|
| Rios Rahmanto, Hakim yang Mengadili Perkara Hasto Kristiyanto Kini Jadi Wakil Ketua PN Cilacap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.