Kamis, 21 Agustus 2025

Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SILFESTER MATUTINA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, saat ditemui usai sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Rio mengatakan, perkara PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon. 

Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia. 

Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla

Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. 

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan