Minggu, 31 Agustus 2025

Sosok Idianto, Eks Kajati Sumut yang Diperiksa Jamwas Kejagung Terkait Kasus yang Sedang Diusut KPK

Anang menyebut bahwa Jamwas juga memeriksa beberapa pihak lain yang disebut mengetahui perkara tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
(TRIBUN MEDAN/ANUGRAH/ist)
EKS KAJATI SUMUT - Mantan Kepala Kejati Sumut Idianto saat diwawancarai usai melihat kondisi Jaksa yang dibacok. Idianto di Mapolres Nisel, Selasa (23/5/2023) Malam. Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK periksa eks Kajati Sumut Idianto di Kejaksaan Agung. 

Selain Idianto, KPK juga telah memeriksa dua jaksa lainnya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap adanya dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar. 

Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar. 

Saat OTT, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang. 

Sementara dari pihak penerima adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

Penyidik masih terus mendalami peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang diperiksa dalam skandal korupsi ini.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan