Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
Ia menilai pengurangan ini dapat tertutupi kenaikan volume transaksi ekonomi.
"Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," ucapnya
Tarif PPN 11 persen adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia sejak 1 April 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ini adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan.
Rincian Tarif PPN 11 persen
Berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
Dihitung dengan rumus: PPN = 11 persen × Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai lain sesuai ketentuan.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Beberapa kategori yang dibebaskan dari PPN:
- Bahan pokok: beras, jagung, garam, daging, telur, dll.
- Jasa penting: kesehatan, pendidikan, transportasi umum, sosial, keuangan, dan asuransi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.