Rabu, 3 September 2025

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
USUL PENURUNAN TARIF PAJAK - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di kawasan Senayan, Minggu (31/8/2025). Ia mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen. 

Ia menilai pengurangan ini dapat tertutupi kenaikan volume transaksi ekonomi.

"Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," ucapnya

Tarif PPN 11 persen adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia sejak 1 April 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Ini adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan.

Rincian Tarif PPN 11 persen

Berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Dihitung dengan rumus: PPN = 11 persen × Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai lain sesuai ketentuan.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Beberapa kategori yang dibebaskan dari PPN:

  • Bahan pokok: beras, jagung, garam, daging, telur, dll.
  • Jasa penting: kesehatan, pendidikan, transportasi umum, sosial, keuangan, dan asuransi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan