Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Dianggap Tak Sensitif usai Perintah Kapolri Beri Kenaikan Pangkat ke Polisi Korban Demo
Pengamat menilai Prabowo tidak sensitif terkait kondisi sosial di masyarakat usai perintahkan Kapolri beri kenaikan pangkat ke polisi korban demo.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," katanya.
Dia mengatakan alasan pemberian penghargaan tersebut karena para polisi dianggap sudah membela negara.
Selain itu, para polisi juga dinilai Prabowo telah membla rakyat dalam menghadapi aksi anarkis.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki. Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan ada sekitar 43 polisi ataupun masyarakat yang dirawat di RS Polri akibat demo ricuh.
"Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota (Polri) dan 3 masyarakat," kata dia.
Baca juga: Prabowo Prihatin Puluhan Polisi Terluka karena Demo Ricuh: Saya Harus Menengok Mereka
Prabowo menuturkan, ada polisi yang harus menjalani operasi tempurung kepala karena luka yang dialami.
Selain itu, ada pula polisi yang ginjalnya rusak karena diinjak-injak oleh massa sehingga polisi tersebut mesti menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.
"Dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh," kata Prabowo.
Tata Cara Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa Polisi
Di sisi lain, aturan pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) terhadap polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 11, ada lima jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), kenaikan pangkat luar biasa anumerta (KPLBA), dan kenaikan pangkat kehormatan.
Sementara, pada Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa KPLB bisa diberikan kepada anggota polisi sebanyak satu kali dalam dinas aktif.
Lalu, untuk prosedur pengajuan KPLB tertuang dalam Pasal 28 yang berbunyi:
Prosedur pengusulan meliputi:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.