Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo Dianggap Tak Sensitif usai Perintah Kapolri Beri Kenaikan Pangkat ke Polisi Korban Demo
Pengamat menilai Prabowo tidak sensitif terkait kondisi sosial di masyarakat usai perintahkan Kapolri beri kenaikan pangkat ke polisi korban demo.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
a. KPLB dan KPLBA:
1. diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri);
2. berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian;
3. hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dikirimkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk diteruskan kepada Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat;
4. hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat;
5. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri; dan
6. Kapolri mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi, ke dan dalam golongan Perwira Tinggi Polri kepada Presiden; dan
b. Kenaikan Pangkat Kehormatan diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden.
Sementara, untuk tiap polisi yang akan memperoleh KPLB ditandatangani oleh pihak berbeda tergantung pangkatnya.
Baca juga: Didampingi Kapolri, Prabowo Jenguk Anggota Polri yang Terluka Dalam Demo Berujung Ricuh di Jakarta
Jika berstatus perwira tinggi (pati), maka akan ditandatangani oleh Presiden. Lalu, jika berstatus perwira menengah (pamen), akan diteken oleh Kapolri.
Lalu, bagi polisi yang berpangkat perwira pertama (pama), bintara, atau tamtama, bakal ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 31 Perkap.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.