Demo di Jakarta
Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada Delpedro Marhaen telah menyalahi aturan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim!
Ade Ary menyebut Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan publik, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana;
- Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Siapa Delpedro Marhaen? Direktur Lokataru Ditangkap atas Dugaan Hasutan Aksi Anarkis Pelajar
Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya disebut juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menerangkan, bahwa Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro.
"Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) sore.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen jadi Tersangka atas Dugaan Penghasutan
Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pasalnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Delpedro maupun Muzaffar.
Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.
"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Abdul Qodir)
Baca berita lainnya terkait Demo di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.