Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada Delpedro Marhaen telah menyalahi aturan.

Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Berikut profil Delpedro Marhaen. Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada Delpedro Marhaen telah menyalahi aturan. 

Namun penilaian Kompolnas ini langsung dibantah oleh Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.

Karena menurut Fian, Delpedro ditangkap tanpa adanya pemeriksaan awal. Bahkan Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan oleh penyidik.

Artinya ketika sudah ada tersangka maka kasus dugaan penghasutan perbuatan aksi anarkis ini sudah masuk tahap penyidikan.

Penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menemukan pelaku setelah ada dugaan kuat tindak pidana, serta dapat melibatkan tindakan paksa seperti penangkapan dan penggeledahan. 

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi

Sebelum masuk tahap penyidikan, maka polisi lebih dulu melakukan penyelidikan atau tahap awal untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana terjadi melalui pengumpulan informasi awal.

Biasanya proses penangkapan dan penetapan tersangka ini akan dilakukan apabila kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Nyesel saya, belajar hukum. Dan pasti mahasiswa hukum nyesel.  Ini jelas Delpedro Marhaen ataupun Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation) bahkan ditangkap di kantin depan, sebagai tersangka," kata  Fian dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).

Fian pun memprotes, seharusnya penyidiklah yang memberikan bukti tuduhan mereka pada Delpedro ini, bukan pihak Delpedro yang berkewajiban untuk membuktikan.

Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan

Fian juga mempertanyakan dalil penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Delpedro ini.

"Tanpa ada proses pemanggilan, tanpa ada proses cek silang, pemeriksaan awal tidak ada. Langsung sebagai tersangka. Di mana-mana yang menuduh harus membuktikan. Jangan Delpedro yang dituduh, Delpedro harus membuktikan, apa dalil penetapan tersangkanya. Dan ini berarti sudah melewati proses penyidikan."

"Saya malas mengingat pasal-pasal itu di KUHAP, (soal) penyelidikan, penyidikan. Penyelidikan kan gunanya menemukan tindak pidana. Nah, ini sudah tersangka berarti sudah ada tindak pidananya, berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup gitu."

"Tapi ngaco kalau bilang mohon maaf Pak Arif bilang ini,  harus dibuktikan oleh Delpedro. Delpedro masih dikasih kesempatan (membuktikan ia tidak terlibat). Bahkan kesempatan didampingi penasihat hukum, itu sudah aturan mainnya kalau standarnya sudah begini ya wajarlah kita berantakan begini negara kita," ungkap Fian.

Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih

Delpedro Marhaen Ditangkap

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan atas sangkaan dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan