Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Komunitas Ojol Solo Sebut Driver Dipanggil Taruna Biasa, tapi Pertanyakan Sosok yang Temui Gibran
Komunitas ojol Solo menegaskan pemanggilan 'taruna' terhadap sesama driver adalah hal biasa. Namun itu hanya dilakukan di beberapa daerah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
- Menetapkan tarif bersih untuk angkuta sewa khusus (ASK) roda empat.
- Menetapkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia
- Tegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku pelindasan driver ojol yaitu Affan Kurniawan.
Pertemuan Gibran bersama driver ojol diabadikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram Setwapres pada Minggu lalu.
Para perwakilan driver ojol itu mengkau senang bisa berdialog dengan Gibran.
Mereka mengaku pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan keresahannya terkait penurunan penghasilan karena aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Alhamdulillah justru tadi pertemuannya lebih banyak kita yang meminta, memberi masukan kepada Pak Wapres dan alhamdulillah kita sefrekuensi untuk permasalahan yang saat ini sedang terjadi," ujar salah satu pengemudi dalam video tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan driver mengatakan Gibran telah berjanji akan mengawal proses hukum terkait kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Beliau (Gibran) akan memberikan proses hukum terhadap pelaku insiden yang menimpa almarhum rekan kita, Affan Kurniawan, yang kebetulan sahabat kita juga," katanya.
Kasus dilindasnya Affan oleh rantis Brimob memang menjadi sorotan. Bahkan, menjadi pemicu terjadinya aksi demonstrasi di beberapa wilayah lain.
Baca juga: Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh terduga pelaku yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Maradin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Untuk Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani sidang kode etik berturut-turut yaitu pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025). Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat dan terancam disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara, lima anggota lainnya dianggap melakukan pelanggaran sedang dan terancam sanksi demosi, mutasi, hingga penundaan kenaikan pangkat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.