Demo di Jakarta
BREAKING NEWS Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Rantis Lindas Ojek Online
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21)
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga akan dijelaskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis.
Sebelumnya diberitakan,Kompol Kosmas menjalani mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri.
Dia terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).
Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos.
Dia kemudian memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.
Setelah itu Kompol Kosmas dipersilakan duduk.
Majelis sidang memeriksa identitas terduga pelanggar mulai dari nama, tanggal lahir, NRP, jabatan, hingga agama.
"Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor," ucap majelis.
Adapun jalannya sidang ini tertutup, awak media tak diperkenankan meliput.
Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
Usai dengan DPR, Elemen Mahasiswa Akan Temui Pemerintah Besok |
---|
Ibunda Ungkap Sang Anak Izin Hendak Main Bola Sebelum Viral Bawa Pulang Jam Tangan Mewah Sahroni |
---|
Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan Sejak 31 Agustus 2025 |
---|
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Soroti Anak di Bawah Umur Ikut Kerusuhan |
---|
Kisah Driver Ojek Online di Jakarta Terima Traktiran dari Malaysia: Dibelikan Pizza dan Ayam Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.