Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Proses Pencairan Biaya Haji 2024, Kepala BPKH Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. 

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Fadlul dan Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023– 2024.

"Saksi didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji di tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Budi, penyidik mencecar Fadlul seputar fungsi utama BPKH sebagai lembaga yang mengelola setoran keuangan dari jemaah haji reguler maupun khusus.

BPKH bertugas mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah haji digunakan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi umat Islam.

Penyidikan KPK ini berfokus pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024. 

Kuota tambahan tersebut diduga tidak didistribusikan sesuai ketentuan undang-undang, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Kebijakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diduga membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50. 

Kebijakan ini disinyalir merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Usai diperiksa, Fadlul Imansyah menegaskan kehadirannya adalah bentuk komitmen BPKH untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dana haji.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang," kata Fadlul.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

Penyidik juga telah menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS, mobil, serta tanah dan bangunan, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

Kasus kuota haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.

Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

Kenapa pembagian rata ini menjadi masalah?

Dibandingkan dengan haji reguler, kuota haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Siapa saja yang telah diperiksa?

Sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK terkait hal ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
Mantan Menag Gus Yaqut 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan