Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Laras Faizati Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri Sering Pulang Malam, Tidak Dikenal Tetangga

Wanita muda itu diamankan pihak kepolisian di kediamannya, di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025). Laras seorang wanita karier

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
RUMAH LARAS FAIZATI - Rumah Laras Faizati di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Tribunnews.com sempat mendatangi rumah Laras pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Rumah yang ditempati Laras dan keluarganya itu berada di sebuah gang. Akses menuju rumah Laras hanya muat satu unit mobil. rRmah Laras tampak menjorok ke dalam. Sisi kanan dan sisi kiri jalan menuju ke rumah Laras diapit dua unit rumah tetangga. Sedangkan, kediaman Laras berada di ujung jalan buntu. 

"Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang 'sebaiknya didampingi'," kata Lia.

"Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu," tambah Lia.

Lebih lanjut, setelah Laras, sang adik dibawa pihak kepolisian, Lia berbincang dengan ibunda Laras. "Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang 'biar kita saja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu'," ucap Lia.

"Ibunya juga bilang 'namanya anak muda sedang semangat-semangatnya', tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu," sambungnya.

Menurut Lia, saat itu dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda dari Laras karena sudah mengantarkan pihak kepolisian ke rumahnya. "Saya nggak tahu kalau akan dibawa. Saya bilang ke ibunya, saya minta maaf, kalau saya tahu, saya nggak ada anterin ke rumah ibu," kata Lia.

Baca juga: Sosok Laras Faizati, Ditangkap Karena Hasut Massa Agar Bakar Mabes Polri, Dikenal Wanita Karier

Seperti diketahui, polisi gerak cepat menangkapi sejumlah orang yang selama aksi demo berlangsung, bermain di belakang layar. Mereka dianggap sebagai provokator karena memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempengaruhi orang muda berbuat onar.

Sejauh ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang yang dianggap sebagai provokator. Dari tujuh orang itu, terdapat satu orang wanita muda dan cantik, yakni Laras Faizati Khairunnisa.

Sebagai wanita muda yang pandai bermain medsos, Laras Faizati memanfaatkan kesempatan yang ada menyuntik semangat anak muda membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Tentu saja provokasi seperti ini tak dibenarkan di era demokratisasi seperti sekarang. Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Seperti diketahui, demo yang berujung rusuh berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” yang, berlangsung pada 25 Agustus 2025. Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya.

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Baca juga: Kedai Kopi dan Teh Titi Laras Solo: Cita Rasa Tradisional di Tengah Kota

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.  Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan