Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan chromebook, Kamis (4/9/2025) pagi.
Laporan wartawan Tribunnews di lokasi, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Terkait Kasus Google Cloud
Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua, celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.
Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni:
Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditetapkan Tersangka dan Dicekal
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.
"Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.
Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.
Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Dugaan korupsi ini muncul karena para tersangka membuat kesepakatan untuk mengarahkan pengadaan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk daerah 3T.
Sehingga tujuan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA ini tidak tercapai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.