Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, dan Ketua Sapuhi
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan kuota haji periode 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan kuota haji periode 2023–2024.
Hari ini, Kamis (4/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan kali ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat BUMN, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pimpinan asosiasi travel haji.
Diantara para saksi yang dipanggil adalah Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo dan Syarif Hamzah Asyathry yang merupakan salah satu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor periode 2024–2029.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak asosiasi travel, yakni Syam Resfiadi yang menjabat sebagai Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Turut diperiksa pula nama-nama lain seperti Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri, serta dua pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’.
Serta Firda Alhamdi selaku pegawai PT Raudah Eksati Utama.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (4/9/2025).
Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami kebijakan diskresi Yaqut yang mengubah alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut KPK, kebijakan yang membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya, alokasi kuota mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).
"Saksi [Yaqut] didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50, sedangkan secara aturan 92:8 persen," jelas Budi.
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka celah korupsi, di mana kuota haji khusus yang membengkak dari jatah haji reguler diperjualbelikan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
---|
Daftar Aset Disita KPK di Kasus Haji Rp1 Triliun: Uang Baru Rp26 M, Tersangka Misteri |
---|
KPK Sebut Sitaan 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Haji Bukan dari Eks Menag Gus Yaqut |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah dan Sejumlah Bos Travel |
---|
Korupsi Kuota Haji: KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.