Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, dan Ketua Sapuhi

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan kuota haji periode 2023–2024. 

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji. 

KPK mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama dengan besaran fee antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.

Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Dalam upaya pemulihan aset, tim penyidik telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. 

Namun, lembaga antirasuah telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan