Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim: Dari Cubit Kuping di Masa Kecil ke Tersangka Kasus Chromebook

Hotman Paris Hutapea, pengacara flamboyan yang dikenal luas di layar kaca, kini menjadi sorotan publik. Hal ini setelah mendampingi Nadiem Makarim.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Foto Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai adanya kejanggalan terhadap Nadiem Makarim (kanan) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbud. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dengan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. 

Penetapan ini setelah penyidik menggali keterangan saksi dan menemukan lagi sejumpah alat bukti yang cukup.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem)," kata Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Anang menjelaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara ini.
Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. 

Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Hari ini, Kamis (4/9/2025) merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem yang langsung membuatnya ditetapkan tersangka. 

Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Nadiem Makarim melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. 

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025). 

Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. 

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujat Nurcahyo.  

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 ini. 

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW). 

Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek. 
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. 

Nadiem Bantah Korupsi 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan