RUU Perampasan Aset
Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkriminalisasi Masyarakat
acana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Hasanudin Aco
“Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” pungkasnya.
Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” pungkas Ongen.
Tujuan Mulia RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.
RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.
RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.
RUU Perampasan Aset
Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap |
---|
Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab |
---|
Legislator Demokrat Benny Harman Sebut UU Perampasan Aset Bukan Solusi Tunggal Pemberantasan Korupsi |
---|
Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset |
---|
Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.