Selasa, 9 September 2025

RUU Perampasan Aset

Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkriminalisasi Masyarakat

acana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam.

|
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
KRITISI DRAF RUU PERAMPASAN ASET - Pemerhati Politik Y. Paonganan. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan aset karena ada sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. 

“Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” pungkasnya.

Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” pungkas Ongen. 

Tujuan Mulia RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.

RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.

Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.

RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan