Rabu, 10 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Di Poadcast Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim Berujar Tidak Akan Korupsi, Kini Jadi Tersangka

Nadiem Makarim pernah berujar berasal dari keluarga antikorupsi, dia tak bakal korupsi tapi kini eks Mendikbudristek itu jadi tersangka.

kolase Tribunnews.com/ist
NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kejagung, kini video lawasnya yang menyebut tidak akan pernah melakukan tindak korupsi viral beredar luas di media sosial. 

 

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Baca juga: Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

(tribun network/thf/TribunBengkulu.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Detik-Detik Nadiem Makarim Jilat Ludah Sendiri 'Saya Tidak Akan Korupsi' Kini Malah Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan