RUU Perampasan Aset
KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK menilai RUU Perampasan Aset krusial untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara (asset recovery) dari para koruptor
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini sepenuhnya merupakan inisiatif parlemen.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tetapi di DPR," kata Hasan, Senin (9/9/2025).
Kemajuan ini tidak lepas dari desakan publik, salah satunya melalui "Gerakan 17+8", yang menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai salah satu agenda prioritas pemberantasan korupsi di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Budi-Prasetyo-saat-menyampaikan-pengembangan-kasus-321.jpg)