RUU Perampasan Aset
KPK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK menilai RUU Perampasan Aset krusial untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara (asset recovery) dari para koruptor
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUU PERAMPASAN ASET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini sepenuhnya merupakan inisiatif parlemen.
"Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tetapi di DPR," kata Hasan, Senin (9/9/2025).
Kemajuan ini tidak lepas dari desakan publik, salah satunya melalui "Gerakan 17+8", yang menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai salah satu agenda prioritas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.