Kamis, 11 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas

Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.

Kolase Tribunnews.com
TEWASNYA AFFAN KURNIAWAN - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmad (kanan) menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu. Organisasi gerakan antikorupsi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) memaparkan temuan baru dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). 

Namun, belum diketahui apakah sidang etik untuk kelima anggota tersebut digelar pekan ini atau tidak.

Kejanggalan Sidang Kode Etik

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025) hari ini, salah satu kejanggalan terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Adapun dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terindikasi melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, kedua sidang tersebut digelar secara tertutup.

Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.

Padahal, menurut Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 40 ayat (2) huruf a, sidang memang dapat digelar terbuka atau tertutup.

Awalnya, permulaan sidang KKEP Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025) sempat disiarkan secara live oleh Polri. 

Akan tetapi, tiba-tiba link live streaming sidang dihapus.

Ini artinya, polisi memilih menggelar sidang secara tertutup dan minim keterlibatan publik.

Padahal, peristiwa tragis tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu serangkaian aksi di berbagai daerah di Indonesia.

PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, menurut Lakso, seharusnya sidang KKEP tersebut dilakukan secara terbuka.

"Padahal sesuai dengan ketentuan, Perkap nomor 7 tahun 2022 pasal 40 ayat 2 huruf a, itu ada ketentuan sidang etik dapat digelar secara terbuka, tetapi di sini semua terjadi secara tertutup," terang Lakso.

"Nah inilah yang dilakukan tanpa melibatkan pihak lain secara komprehensif. Padahal ini menjadi kasus nasional yang menjadi trigger rangkaian aksi," tambahnya.

"Terbuka hanya pada proses awalnya saja, tetapi setelah itu proses rangkaiannya kita tidak tahu, tiba-tiba saja sudah proses persidangan di mana penjatuhan sanksi. Jadi, tidak ada proses transparansi dalam pelaksanaan sidang kode etik," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan