Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas
Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Namun, belum diketahui apakah sidang etik untuk kelima anggota tersebut digelar pekan ini atau tidak.
Kejanggalan Sidang Kode Etik
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025) hari ini, salah satu kejanggalan terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Adapun dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terindikasi melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, kedua sidang tersebut digelar secara tertutup.
Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.
Padahal, menurut Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 40 ayat (2) huruf a, sidang memang dapat digelar terbuka atau tertutup.
Awalnya, permulaan sidang KKEP Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025) sempat disiarkan secara live oleh Polri.
Akan tetapi, tiba-tiba link live streaming sidang dihapus.
Ini artinya, polisi memilih menggelar sidang secara tertutup dan minim keterlibatan publik.
Padahal, peristiwa tragis tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu serangkaian aksi di berbagai daerah di Indonesia.

Sehingga, menurut Lakso, seharusnya sidang KKEP tersebut dilakukan secara terbuka.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, Perkap nomor 7 tahun 2022 pasal 40 ayat 2 huruf a, itu ada ketentuan sidang etik dapat digelar secara terbuka, tetapi di sini semua terjadi secara tertutup," terang Lakso.
"Nah inilah yang dilakukan tanpa melibatkan pihak lain secara komprehensif. Padahal ini menjadi kasus nasional yang menjadi trigger rangkaian aksi," tambahnya.
"Terbuka hanya pada proses awalnya saja, tetapi setelah itu proses rangkaiannya kita tidak tahu, tiba-tiba saja sudah proses persidangan di mana penjatuhan sanksi. Jadi, tidak ada proses transparansi dalam pelaksanaan sidang kode etik," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.