Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas
Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Lakso Anindito juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum tidak berinisiatif mengusut pimpinan anggota kepolisian secara pidana.
"Tidak adanya inisiatif aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan anggota kepolisian secara pidana pada pimpinan," kata Lakso.
"Kita lihat peran, sikap Kompolnas dalam menanggapi kasus ini, karena Kompolnas adalah pengawas yang seharusnya melakukan proses pengawasan," tambahnya.
Berikut keterangan Temuan Fakta Investigasi Kasus Tewasnya Affan Kurniawan yang dipaparkan IM57+ Institute:
Kejanggalan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Minimnya transparansi dalam persidangan etik
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 40 ayat (2) huruf a, sidang memang dapat digelar terbuka atau tertutup.
Namun, dalam kasus ini sidang dilaksanakan tertutup dengan minim keterlibatan publik.
Publik seharusnya dapat memantau perkembangan sidang, terlebih karena kasus ini menimbulkan korban jiwa.
UPDATE: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding
Setelah sidang KKEP terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sama-sama mengajukan banding.
Kompol Cosmas melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
Sementara, Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat) mengajukan banding," kata Trunoyudo.
Rincian sanksi
Dalam sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi:
- Menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
- Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.