Minggu, 28 September 2025

Sikapi Konflik Notaris, Rivai Kusumanegara: Perdamaian Itu Harusnya Final and Binding

Rivai Kusumanegara mengatakan, perdamaian yang disaksikan Kementerian Hukum RI ternyata belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal INI.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
IKATAN NOTARIS INDONESIA - Advokat Rivai Kusumanegara di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Kuasa Hukum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Luar Biasa (KLB) ini mengatakan, perdamaian yang disaksikan Kementerian Hukum RI ternyata belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal INI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung Rivai Kusumanegara mengatakan, perdamaian yang disaksikan Kementerian Hukum RI ternyata belum sepenuhnya mengakhiri konflik internal INI.

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan melaksanakan tugas-tugas hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. 

Sekalipun perwakilan INI KLB Bandung dan INI Kongres Tangerang telah menandatanganinya, namun dua bulan berselang INI Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus kembali menggugat Kementerian Hukum RI dan INI KLB Bandung melalui PTUN Jakarta dan PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan dalam Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan PTUN Jakarta dalam Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (28/8).

Rivai menjelaskan kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah.

Padahal para pihak telah sepakat menerima dan melaksanakan kebijakan yang diputuskan Menteri jika dalam dua minggu setelah kesepakatan tidak berhasil menyusun kepengurusan bersama. 

“Langkah Menteri juga seirama dengan kedua Putusan PT TUN sebelumnya yang memenangkan PP INI hasil KLB Bandung," ujar Rivai dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Sebagaimana diketahui konflik INI sebelumnya bergulir di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No.579/G/TF/2023/PTUN.JKT. 

Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung.

Komisi III DPR dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025 mendukung langkah Menteri Hukum yang berhasil menyelesaikan konflik INI.

Terlebih kemudian kinerja INI kembali maksimal dan turut aktif mewujudkan program Pemerintah seperti penguatan jaminan fiducia dan pendirian 80.081 koperasi merah putih.

“Perdamaian itu harusnya final and binding, bahkan Ketua MA dalam berbagai sambutan formal memaknainya sebagai hukum tertinggi," kata Rivai.

Kronologi Singkat Konflik INI

Konflik Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah perselisihan internal yang terjadi antara dua kubu kepengurusan organisasi profesi notaris ini, yaitu hasil Kongres Tangerang dan Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung. 

Konflik ini mencuat karena adanya dualisme kepemimpinan dan perbedaan pandangan mengenai keabsahan kongres serta struktur organisasi.
 
- KLB Bandung menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI.

- Kongres Tangerang mempertahankan kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan