Jumat, 12 September 2025

Penulisan Ulang Sejarah RI

Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
tribunnews.com
DIGUGAT KE PTUN - Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Fadli Zon Library, Jakarta, Senin (14/8/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Bapak kami dalam tekanan dan ancaman. Sehingga kemudian Bapak mempertanyakan dan Bapak seperti meragukan kebenaran dan sangat menyakiti, menyakiti, menyakiti," tegasnya.

Mercy pun mendesak Fadli meminta maaf kepada publik atas pernyataannya tersebut.

"Kami sangat berharap permintaan maaf mau korbannya perorangan yang jumlahnya banyak yang Bapak tidak akui itu massal, permintaan maaf karena korban benar-benar terjadi."

"Komnas Perempuan tidak bisa mempublikasikan karena ini menyangkut harkat martabat ke publik," tuturnya.

Mercy menambahkan jika memang Fadli masih tidak percaya terkait terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 98, maka bisa memintanya ke Komnas Perempuan.

Reaksi Fadli Zon

Terkait kecaman Mercy, Fadli Zon pun menyampaikan meminta maaf.

Ia juga tetap mengecam peristiwa pemerkosaan massal 1998, dan mengaku tidak tahu ada peristiwanya di Aceh dan Maluku.

"Saya minta maaf kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensitif," ujar Fadli dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI tersebut.

"Tapi, saya sekali lagi dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga, dan ini tidak ada hubungan dengan kasus-kasus yang lain. Karena maksud saya, di Maluku atau di Aceh saya tidak tahu kejadian," lanjutnya.

"Tapi jelas kita semua mengutuk hal-hal yang semacam itu dan mengecam segala macam kekerasan terhadap perempuan itu saya kira dalam posisi yang sama sekali tidak berbeda dalam soal hal itu," tambahnya.

Kemudian Fadli Zon menyebut, pemilihan kata atau diksi 'massal' yang ia lontarkan merupakan pendapat pribadi.

Baca juga: Politisi PDIP Desak Fadli Zon Stop Penulisan Ulang Sejarah RI: Ada 3 Kategori Denial terhadap HAM

Sehingga, ia menyebut, butuh data yang lebih akurat untuk mendata kembali peristiwa tersebut.

"Nah, cuma secara spesifik tadi, kalau ada sedikit perbedaan pendapat terkait dengan diksi itu yang menurut saya itu pendapat pribadi ya," kata Fadli.

"Yang mungkin kita bisa dokumentasikan secara lebih teliti lagi ke depan ini adalah hal-hal yang mungkin bagian dari perbedaan-perbedaan data atau pendapat yang perlu lebih akurat lagi ke depan untuk mendatanya," paparnya.

Fadli menegaskan, tidak ada maksud lain terkait istilah 'massal' yang ia sampaikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan