Senin, 15 September 2025

RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD menyebut, banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya. 

Warna brave pink dan hero green menjadi simbol visual gerakan ini, dengan tiga kata kunci utama: Transparansi, Reformasi, dan Empati.

17 Tuntutan Jangka Pendek (Tenggat: 5 September 2025)

Ditujukan kepada Presiden, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Ekonomi.

Tugas Presiden:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan demonstrasi 28–30 Agustus.

Tugas DPR:

3. Bekukan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru anggota DPR.
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR.
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah, termasuk melalui KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik:

6. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia:

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan dan taati SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses hukum anggota serta komandan yang melanggar HAM.

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI):

12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak ambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Tambahan (Tenggat: 1 Tahun)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan