RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
Warna brave pink dan hero green menjadi simbol visual gerakan ini, dengan tiga kata kunci utama: Transparansi, Reformasi, dan Empati.
17 Tuntutan Jangka Pendek (Tenggat: 5 September 2025)
Ditujukan kepada Presiden, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Ekonomi.
Tugas Presiden:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan demonstrasi 28–30 Agustus.
Tugas DPR:
3. Bekukan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas baru anggota DPR.
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR.
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah, termasuk melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
8. Libatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia:
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan kekerasan dan taati SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses hukum anggota serta komandan yang melanggar HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI):
12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak ambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Tambahan (Tenggat: 1 Tahun)
RUU Perampasan Aset
Perampasan Aset
Mahfud MD
DPR RI
Kejaksaan Agung
Yogyakarta
Mekanisme Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset
| PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
|---|
| Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
|---|
| Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
|---|
| Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
|---|
| Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.