Minggu, 14 September 2025

RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

TRIBUNNEWS/Rahmat Fajar
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD menyebut, banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, menjelaskan perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan untuk perkara tindak korupsi saja.

"Bukan hanya korupsi, namun tindak pidana. Jadi tindak pidana apa saja yang misalnya masyarakat sipil gitu ya, rakyat sipil kan korupsi itu biasanya pejabat."

"Rakyat misalnya mengambil hartanya orang lain lalu dia lari gitu. Dicari ke mana-mana gak ada, ambil aja hartanya, rampas. Nah, kalau mau diadili, balik, nanti dihitung."

"Tapi perampasan ini dilakukan oleh pengadilan. Bukan oleh penyidik. Harus ada putusan dari pengadilan," jelas Mahfud MD.

Sempat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Saat menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD sempat meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III, 29 Maret 2023.

Saat itu, rapat digelar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD awalnya meminta ke Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Bambag Wuryanto alias Bambang Pacul bahwa memberantas para koruptor itu bukan sesuatu yang gampang.

Untuk itu, Mahfud minta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Tolong, melalui Pak Bambang Pacul, tolong pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung pak," ujar Mahfud MD.

Bambang Pacul menjelaskan soal permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset harus mendapat persetujuan pimpinan partai.

"Lobinya jangan di sini pak, ini korea-korea (Anggota DPR) semua nurut ke bosnya (Pimpinan Partai) masing-masing," ujar Bambang Pacul.

Masuk dalam Tuntutan 17+8

Sementara itu pengesahan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir dari rangkaian demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025.

Tuntutan ini dirumuskan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, diaspora, influencer, hingga petisi daring.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan