RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, menjelaskan perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan untuk perkara tindak korupsi saja.
"Bukan hanya korupsi, namun tindak pidana. Jadi tindak pidana apa saja yang misalnya masyarakat sipil gitu ya, rakyat sipil kan korupsi itu biasanya pejabat."
"Rakyat misalnya mengambil hartanya orang lain lalu dia lari gitu. Dicari ke mana-mana gak ada, ambil aja hartanya, rampas. Nah, kalau mau diadili, balik, nanti dihitung."
"Tapi perampasan ini dilakukan oleh pengadilan. Bukan oleh penyidik. Harus ada putusan dari pengadilan," jelas Mahfud MD.
Sempat Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Saat menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD sempat meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III, 29 Maret 2023.
Saat itu, rapat digelar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD awalnya meminta ke Ketua Komisi III DPR RI saat itu, Bambag Wuryanto alias Bambang Pacul bahwa memberantas para koruptor itu bukan sesuatu yang gampang.
Untuk itu, Mahfud minta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
"Tolong, melalui Pak Bambang Pacul, tolong pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung pak," ujar Mahfud MD.
Bambang Pacul menjelaskan soal permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset harus mendapat persetujuan pimpinan partai.
"Lobinya jangan di sini pak, ini korea-korea (Anggota DPR) semua nurut ke bosnya (Pimpinan Partai) masing-masing," ujar Bambang Pacul.
Masuk dalam Tuntutan 17+8
Sementara itu pengesahan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat lahir dari rangkaian demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus 2025.
Tuntutan ini dirumuskan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, diaspora, influencer, hingga petisi daring.
Sumber: TribunSolo.com
RUU Perampasan Aset
Perampasan Aset
Mahfud MD
DPR RI
Kejaksaan Agung
Yogyakarta
Mekanisme Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset
Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkrminalisasi Masyarakat |
---|
Profesor Henry Indraguna Usul Revisi Draft UU Perampasan Aset, Perkuat Supremasi Hukum |
---|
Surat Terbuka untuk DPR, THMP Sampaikan Pertimbangan Hukum Mendalam soal RUU Perampasan Aset |
---|
DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini |
---|
Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.