Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing
Komisi IV DPR pertanyakan izin yang dikeluarkan KKP soal keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Alex menjelaskan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut dikabarkan akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh salah satu perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dan keberadaan lokasi juga disebut selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dari laporan awal yang kami terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Meski demikian, menurut Alex, Komisi IV tetap akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan tanggul tersebut, selama masih dalam ranah kewenangan yang dimiliki.
“Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ucapnya.
Langkah berikutnya, kata Alex, pihaknya akan meminta klarifikasi KKP mengenai fungsi perairan di sekitar tanggul beton tersebut.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.