Formappi Kritik Menteri Pigai yang Usul Ada Tempat Demo di DPR: Siasat Kendalikan Massa Aksi
Menurut Lucius, usulan tersebut justru berpotensi menjadi alat untuk mengendalikan aspirasi publik, bukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Natalius menyebut, lapangan untuk demonstrasi diperlukan agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.
"Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang," kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).
Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi. Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
Pigai pun siap membuat peraturan setingkat menteri apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga.
"Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi," ujarnya.
Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Menteri HAM RI Tanggapi Permintaan PBB Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo di Indonesia |
![]() |
---|
Tak Berhentikan, PAN, NasDem, Golkar Pilih Nonaktifkan Wakilnya di DPR, Dinilai Tak Sadari Kesalahan |
![]() |
---|
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Sikap Presiden Terukur dalam Koridor HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.