Demo di Jakarta
Parpol Dianggap Tak Tegas, Penonaktifan 5 Anggota DPR Dinilai Tanggung
Formappi menilai partai tak berani untuk mengakui kesalahan kader-kadernya yang memicu kemarahan publik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI menunjukkan sikap yang tidak tegas.
Menurut Lucius, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga keputusan tersebut menjadi janggal.
"Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW)," kata Lucius kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Tiga partai politik menonaktifkan kadernya dari Anggota DPR yang menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait tunjangan DPR.
PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama, Partai NasDem menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, sementara Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.
Diatur dalam UU
Lucius menyebut dalam UU MD3 dijelaskan bahwa tiga alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPR, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Karena itu sulit memaknai maksud putusan penonaktifan anggota DPR dari 3 fraksi itu. Tak bisa dibaca sebagai sanksi partai terhadap kader atas kesalahan yang dilakukannya," ujarnya.
Undang-Undang MD3 adalah Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ini merupakan UU Nomor 17 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa revisi, termasuk yang terbaru melalui UU No 13 Tahun 2019.
Di dalam UU MD3 disebut tak mengandung istilah nonaktif namun hanya mengenal Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Kemudian Pemberhentian Sementara anggota DPR jika menjadi terdakwa dalam kasus pidana berat.

Akui Kesalahan
Formappi menilai partai tak berani untuk mengakui kesalahan kader-kadernya yang memicu kemarahan publik.
"Pilihan kata nonaktif menggambarkan kegamangan parpol untuk memutuskan kader-kader itu tak pantas dipertahankan karena kesalahan yang telah mereka lakukan," tegas Lucius.
Lucius berpandangan penonaktifan beberapa anggota tersebut hanyalah strategi untuk menenangkan publik sementara waktu.
Ahmad Sahroni dinonaktifkan
Anggota DPR
Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI
Lucius Karus
Formappi
Demo di Jakarta
Kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijaga TNI Usai Rumahnya Dijarah |
---|
Sahroni, Eko, Nafa, Uya Kuya hanya Dinonaktifkan, Formappi: Parpol Tak Berani Akui Kesalahan Kader |
---|
NasDem Nyatakan Akun “Sahroni Berdikari” di X adalah Palsu, Jangan Terprovokasi |
---|
Respons Uya Kuya usai Rumah Dijarah: Semoga Apa yang Kalian Ambil Bermanfaat |
---|
Kemendiktisaintek Terapkan WFA, Pegawai Wajib Respons Panggilan Kerja Maksimal 15 Menit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.