Senin, 1 September 2025

Demo di Jakarta

Parpol Dianggap Tak Tegas, Penonaktifan 5 Anggota DPR Dinilai Tanggung

Formappi menilai partai tak berani untuk mengakui kesalahan kader-kadernya yang memicu kemarahan publik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Mario Christian Sumampow
DPR TAK TEGAS - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI menunjukkan sikap yang tidak tegas. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI menunjukkan sikap yang tidak tegas.

Menurut Lucius, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga keputusan tersebut menjadi janggal.

"Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW)," kata Lucius kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Tiga partai  politik menonaktifkan kadernya dari Anggota DPR yang menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait tunjangan DPR. 

PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama, Partai NasDem menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, sementara Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.

Diatur dalam UU

Lucius menyebut dalam UU MD3 dijelaskan bahwa tiga alasan pemberhentian antarwaktu anggota DPR, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Karena itu sulit memaknai maksud putusan penonaktifan anggota DPR dari 3 fraksi itu. Tak bisa dibaca sebagai sanksi partai terhadap kader atas kesalahan yang dilakukannya," ujarnya.

Undang-Undang MD3 adalah  Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ini merupakan  UU Nomor 17 Tahun 2014, yang telah mengalami beberapa revisi, termasuk yang terbaru melalui UU No 13 Tahun 2019.

Di dalam UU MD3 disebut tak mengandung istilah nonaktif namun hanya mengenal  Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR  karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Kemudian Pemberhentian Sementara anggota DPR  jika menjadi terdakwa dalam kasus pidana berat.

Lima anggota DPR
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Akui Kesalahan

Formappi menilai partai tak berani untuk mengakui kesalahan kader-kadernya yang memicu kemarahan publik.

"Pilihan kata nonaktif menggambarkan kegamangan parpol untuk memutuskan kader-kader itu tak pantas dipertahankan karena kesalahan yang telah mereka lakukan," tegas Lucius.

Lucius berpandangan penonaktifan beberapa anggota tersebut hanyalah strategi untuk menenangkan publik sementara waktu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan