Kamis, 25 September 2025

Kelas Menengah di Daerah Terancam, Komisi II DPR Minta Pemerintah Relaksasi Kebijakan TKD 2025

Dia pun meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
TRANSFER KEUANGAN DAERAH - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah melakukan relaksasi soal kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) di caturwulan terakhir 2025. Dia mengatakan hal itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah melakukan relaksasi soal kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) di caturwulan terakhir 2025. Dia mengatakan hal itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah.

Transfer Keuangan Daerah (TKD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Ketua DPD Sultan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026

Awalnya, Rifqi mengatakan bahwa ekonomi di daerah sangat bergantung ke APBD.

"Lebih dari 70 persen bahkan hampir dari 80 persen APBD kita tergantung kepada APBN melalui transfer APBN ke APBD," kata Rifqi dalam rapat kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, yakni Kemendagri, Kementerian ATR/, BNPP, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/9/2025).

Baca juga: Pendanaan Kopdes Merah Putih Sentuh Rp 16 Triliun, Kompensasi dari Pengalihan TKD

Dia pun meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.

"Ini agar ekonomi di daerah tumbuh, stabilitas ekonomi dan politik juga bisa kita jaga dengan baik," kata Politisi NasDem itu.

Di daerah, dikatakan Rifqi, warga kelas ekonomi menengah turun menjadi kelas bawah, karena kebanyakan warga kelas menengah di daerah hidup dari konsumsi APBD.

Kelas menengah adalah kelompok sosial yang berada di antara kelas atas dan kelas bawah dalam struktur masyarakat. Mereka biasanya memiliki pendapatan dan pendidikan yang cukup untuk hidup layak, tetapi belum mencapai tingkat kekayaan yang tinggi.

"Apakah sebagai kontraktor, penyedia barang dan jasa dan seterusnya. Ketika APBD tidak bisa memberikan ruang fiskal yang cukup, maka terjadi economic and government stuck di daerah," kata dia.

"Jadi bukan hanya 2026 yang kita harapkan terjadi relaksasi, tetapi juga di caturwulan terakhir saya harap kita bisa melakukan itu," kata dia.

Rifqi juga menyinggung tuntutan masyarakat yang dibacanya sebagai pelajaran di aspek proporsi APBN ke daerah.

Baca juga: Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD

"APBN hanya dua, pertama transfer ke kementerian lembaga aecara horizontal, kemudian transfer vertikal dari APBN ke APBD," kata dia.

Komisi II DPR, dikatakan Rifqi, memang melakukan pengawasan transfer pusat ke darah, tetapi untuk di penentuan angka, pihaknya tidak bisa melakukan itu 

"Karena itu melalui Kemendagri, mari angka ini diselamatkan dulu, agar ketika kita biaya APBN 2026 kita punya napas bukan hanya menjaga buka ekonomi, tetapi juga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah," tandasnya.

Diketahui, Total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 adalah sebesar Rp 848,52 triliun, yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran, turun dari rencana awal Rp 919,9 triliun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan