Rabu, 24 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut

KPK tak kunjung menetapkan dan mengumumkan status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji hingga muncul vandalisme di Rembang.

IST/Dok Warga/TRIBUNNEWS
KORUPSI KUOTA HAJI - Sebuah coretan tembok di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, berisi tulisan dukungan terhadap KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Gus Yaqut. KPK tak kunjung menetapkan dan mengumumkan status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji hingga muncul vandalisme di Rembang. 

Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah. 

Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.

 

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Penambahan kuota ini didapat setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. 

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di bawah Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota ini secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).

Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji karena diduga menyalahi aturan.

Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yakni Kamis (7/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan