Kasus Impor Gula
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli!
Hotman Paris Hutapea mencecar saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, terkait dasar hukum impor gula kristal putih
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa yang masih menjalani proses hukum antara lain:
- Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
- Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene)
- Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)
Sidang kemain menghadirkan tiga saksi ahli, termasuk Sofyan Manahara, untuk mengklarifikasi aspek teknis dan regulasi dalam proses impor gula.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-impor-gula-terdakwa-swasta.jpg)