Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Impor Gula

Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli!

Hotman Paris Hutapea mencecar saksi ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, terkait dasar hukum impor gula kristal putih

Tayang:
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa yang masih menjalani proses hukum antara lain:

  • Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  • Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene)
  • Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)

Sidang kemain menghadirkan tiga saksi ahli, termasuk Sofyan Manahara, untuk mengklarifikasi aspek teknis dan regulasi dalam proses impor gula.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved