Kamis, 25 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Tim pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Syarat pendidikan SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan