10 Larangan bagi Wanita Haid yang Perlu Diketahui
Berikut adalah 10 larangan bagi wanita yang sedang haid menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja.
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat terkait hukum membalikkan lembaran mushaf dengan alat bantu seperti tongkat atau lainnya.
Sebagian ulama menghukumi haram karena tindakan itu terhitung sebagai menyentuh.
Sementara ulama lain membolehkannya karena hal itu bukan termasuk menyentuh sebab tidak dilakukan secara langsung oleh anggota badan.
Adapun membalikkan lembaran mushaf dengan lengan baju, para ulama sepakat menghukuminya haram.
Baca juga: Doa Setelah Selesai Haid, Lengkap dengan Panduan Mandi Wajib
6. Diam di Masjid
Wanita haid dan orang yang punya hadats besar dilarang berdiam diri di masjid atau sekadar mondar-mandir di dalam masjid.
Ketentuan hukum ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, sebagaimana berikut:
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Artinya: "Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub." (HR Abu Dawud)
Bagaimana jika darurat? Misalnya wanita haid harus hadir di masjid karena ada acara penting yang tidak bisa diwakilkan atau punya kewajiban mengajar.
Berkaitan dengan hal ini, sebagian ulama membolehkannya dengan catatan wanita tersebut harus benar-benar bisa menjaga darah haid agar tidak menetes ke lantai masjid.
7. Melewati di Masjid
Wanita yang sedang haid dilarang melintasi area masjid.
Larangan ini berlaku jika ada kekhawatiran darahnya akan menetes dan menumpahkan najis di lantai masjid karena menjaga kesucian masjid adalah kewajiban.
Namun jika diyakini aman karena menggunakan pembalut misalnya, maka melewati masjid diperbolehkan, itu pun jika ada keperluan yang mendesak.
Sedangkan jika tidak ada keperluan maka hukumnya menjadi makruh.
8. Tawaf
Wanita yang sedang haid dan juga nifas dilarang untuk melaksanakan tawaf, baik tawaf yang termasuk dalam rangkaian ibadah haji maupun di luar itu.
Larangan ini juga mencakup tawaf wajib seperti tawaf ifadah dan tawaf wada’, serta tawaf sunnah seperti tawaf qudum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/10-Larangan-Wanita-Haid-Menurut-Islam.jpg)