10 Larangan bagi Wanita Haid yang Perlu Diketahui
Berikut adalah 10 larangan bagi wanita yang sedang haid menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja.
Tawaf dilaksanakan di dalam masjid (Masjidil Haram), sementara masuk masjid saja sudah termasuk larangan bagi wanita haid.
Para ulama tetap menegaskan larangan tawaf agar tidak timbul salah persepsi, seolah-olah tawaf diperbolehkan karena wukuf di Arafah saja, yang merupakan rukun haji paling utama, tetap boleh dilakukan oleh wanita haid.
9. Talak
Wanita yang sedang haid tidak boleh ditalak atau diceraikan oleh suaminya karena hal itu hukumnya haram.
Seorang suami yang nekat menalak istrinya dalam keadaan haid dihukumi melakukan dosa besar.
Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa keadaan, di antaranya adalah untuk wanita yang belum pernah digauli oleh suaminya.
10. Berhubungan Badan
Wanita yang sedang haid dilarang untuk istimta’, yaitu berhubungan badan atau bersenang-senang pada area antara pusar dan lutut, entah itu dilakukan dengan syahwat maupun tidak.
Adapun selain area tersebut, suami masih diperbolehkan untuk bersenang-senang dengannya.
Selain itu, wanita yang sedang haid juga dilarang menyentuh suaminya dengan bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut, karena sesuatu yang diharamkan untuk disentuh juga diharamkan digunakan untuk menyentuh.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/10-Larangan-Wanita-Haid-Menurut-Islam.jpg)